Jumat, 07 Oktober 2011

Menyebarkan Salam

Menyebarkan Salam
Februari 1, 2008
Written by Materi Tarbiyah
I. Pendahuluan
Allah SWT berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An Nuur (24) : 27). Dalam surat yang lain Allah SWT juga berfirman : “Jika kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa).” (QS. An Nisaa’ (4) : 86)
Mengucapkan salam itu sunnah dan menjawabnya wajib. Dalam menjawab salam boleh melebihkan dan tidak boleh menguranginya. Barang siapa yang biasa menyebarkan salam, maka akan timbul kasih sayang dan dimudahkan ke dalam syurga, seperti disabdakan oleh Rasulullah SAW : “Kamu tidak akan masuk ke dalam surga hingga beriman dan kamu tidak beriman hingga saling mencintai diantara kamu. Sukakah saya tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan akan timbul saling cinta diantara kamu, sebarkanlah salam diantara kalian.” (HR. Muslim)
Abu Yusuf (Abdullah) bin Salam ra. mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda : “wahai sekalian manusia sebarkanlah salam, berilah makanan, hubungi famili (silaturrahim), dan shalatlah di waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, niscaya kamu akan masuk dengan sejahtera ke dalam surga.” (HR. At Tirmidzi)
Selain itu, Allah SWT akan mengganjarnya dengan pahala yang besar. Imran bin Husain ra. mengatakan seorang datang kepada Nabi SAW dan mengucapkan “Assalamu’alaikum”, maka dijawab oleh Nabi SAW. Kemudian ia duduk. Nabi berkata, “Sepuluh”. Kemudian datang pula seorang yang lain memberi salam “Assalamu’alaikum Warahmatullahi”. Setelah dijawab oleh Nabi SAW, ia duduk. Nabi pun berkata “Dua puluh”. Kemudian orang ketiga datang dan mengucapkan “Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu”, maka dijawab oleh Nabi SAW dan Nabi berkata “Tiga puluh”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi)
II. Keutamaan Salam
Rasulullah SAW mengatakan bahwa dengan menyebarkan salam akan tumbuh rasa cinta diantara kaum muslimin. Namun mengapa rasa cinta itu tidak tumbuh juga walaupun kita sudah menyebarkan salam? Masalahnya mungkin karena kita tidak memahami sepenuhnya apa yang kita ucapkan dan kita tidak mengucapkannya dari lubuk hati kita.
Salam adalah doa. Salam bukalah ucapan basa-basi atau sekedar sopan santun seperti ucapan “Selamat Pagi”. Bila kita mengucapkan salam, sadarilah bahwa kita sedang mendo’akan saudara kita, mengharap kebaikan dan kesejahteraannya. Ekspresikanlah salam kepada saudara kita dengan perasaan cinta, kalau perlu tambahkan dengan do’a-do’a lainnya sehingga perasaan cinta pada saudara kita itu semakin mendalam.
III. Aturan Salam
1. Dalam menyebarkan salam ada aturan-aturan yang harus dipahami oleh seorang muslim, diantaranya :
a. Ketika memasuki rumah (QS. An Nuur (24) : 61)
b. Ketika bertemu dan hendak berpisah
c. Orang yang berkendaraan lebih dahulu salam kepada yang berjalan kaki
d. Yang berjalan lebih dahulu salam kepada yang duduk
e. Yang sedikit kepada yang banyak
f. Yang lebih dahulu salam yang lebih baik
g. Setelah bertemu lalu terpisah (oleh pohon, dinding atau batu diperjalanan kemudian bertemu kembali)
h. Dianjurkan memberi salam pada anak-anak dan kaum wanita
i. Tidak memberi salam kepada orang kafir (dilarang mendahului orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam. Jika mereka mengucapkan salam kepada kita, maka jawabnya adalah “Wa’alaikum”. Namun boleh mengucapkan salam pada suatu majelis yang di dalamnya terhimpun orang-orang Islam, musyrikin penyembah berhala dan Yahudi)
j. Ketika hendak memasuki dan meninggalkan majelis
k. Berjabat tangan (dengan muhrim/sejenis)
2. Hukum memberi salam kepada wanita
Imam Nawawi ra. berkata : “Sahabat-sahabat kami (para pengikut mazhab Syafi’i) mengatakan bahwa perempuan memberi salam kepada perempuan seperti halnya lelaki kepada lelaki. Adapun perempuan kepada lelaki (atau sebaliknya), maka menurut Imam Abu Sa’ad Al Mutawalli:
a. Jika perempuan itu istrinya atau budak perempuannya atau salah seorang mahramnya, maka hukumnya seperti memberi salam kepada lelaki sehingga dianjurkan salah satu dari keduanya untuk memulai memberi salam kepada yang lain dan salam itu wajib dijawab oleh yang diberi salam.
b. Jika perempuan itu perempuan asing (bukan mahramnya), maka jika dia cantik dikhawatirkan dapat terjadi fitnah, karena itu tidak boleh lelaki memberi salam kepadanya. Kalau dia tetap memberi salam juga maka salamnya tidak berhak dijawab. Jika dia tetap menjawab salam perempuan itu maka itu suatu kejelekan baginya. Jika dia seorang perempuan tua yang tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah maka dia boleh memberi salam kepada lelaki dan salam itu wajib dijawab.
c. Jika perempuan itu banyak jumlahnya, maka seorang lelaki boleh memberi salam kepada mereka. Demikian juga sejumlah lelaki boleh memberi salam kepada seorang perempuan, jika masing-masing dari mereka tidak khawatir akan terjadi suatu fitnah. 
IV. Penutup
Demikianlah keutamaan menyebarkan salam, diharapkan persaudaraan dalam Islam akan tumbuh, karena salam merupakan do’a yang disampaikan dari seorang saudara kepada saudaranya yang lain.
Referensi :  
1. Bahkan Para Nabi pun Iri, Alwi Al Atas, S.S
2. Fiqih Wanita, Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah
3. Mensucikan Jiwa, Said Hawwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar